20 October 2023
Pahami SLIK (BI Checking) dan Cara Memperbaiki Skor Kredit Anda
Akhir-akhir ini, istilah BI Checking kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Kini, layanan tersebut dikenal dengan nama baru yaitu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara sederhana, SLIK adalah sistem yang menyimpan data dan riwayat kredit seluruh debitur di Indonesia. Informasi ini mencakup jumlah pinjaman yang diambil, status pembayaran, hingga catatan keterlambatan atau kredit macet. Data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan dan layanan paylater.
Skor Kredit dalam SLIK
Skor kredit dalam SLIK digunakan oleh lembaga keuangan sebagai acuan dalam mengevaluasi kelayakan calon debitur. Skor ini dibagi dalam 5 kategori, yaitu:
- Skor 1 (Kredit Lancar): Pembayaran cicilan dan bunga dilakukan tepat waktu tanpa tunggakan.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terjadi tunggakan pembayaran selama 1–90 hari.
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Tunggakan berlangsung selama 91–120 hari.
- Skor 4 (Kredit Diragukan): Tunggakan mencapai 121–180 hari.
- Skor 5 (Kredit Macet): Tunggakan melebihi 180 hari dan debitur masuk daftar hitam (blacklist).
Catatan penting: Debitur dengan skor 3 hingga 5 biasanya akan ditolak saat mengajukan pinjaman baru. Bahkan dengan skor 3 sekalipun, pengajuan kredit Anda berisiko besar untuk ditolak oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Bagaimana Cara Memperbaiki Skor Kredit SLIK?
Jika skor kredit Anda sudah terlanjur buruk, jangan khawatir. Skor kredit masih bisa diperbaiki dengan beberapa langkah berikut:
- Lunasi Seluruh Tunggakan, langkah pertama adalah menyelesaikan semua tunggakan kredit, termasuk bunga dan denda. Pastikan tidak ada sisa tagihan yang tertinggal.
- Ajukan Permohonan Perbaikan Skor, setelah tunggakan dilunasi, Anda dapat mengajukan permohonan perbaikan skor kredit melalui kreditur terkait. Mintalah surat keterangan lunas dan ajukan pembaruan data ke OJK. Jangan lupa untuk terus memantau proses pembaruan skor Anda.
- Negosiasi dengan Kreditur, jika Anda belum mampu melunasi seluruh kewajiban, Anda bisa mengajukan negosiasi kepada pihak kreditur untuk mendapatkan keringanan. Misalnya, dengan memperpanjang tenor atau meminta penurunan bunga.
- Gunakan Fasilitas Take Over Kredit, jika cicilan Anda saat ini sudah melebihi 30% dari penghasilan bulanan, pertimbangkan untuk menggunakan fasilitas take over kredit agar cicilan menjadi lebih ringan dan tidak mengganggu stabilitas keuangan Anda.
Take Over Kredit Multiguna BPR Batari
BPR Batari menawarkan solusi untuk meringankan cicilan Anda melalui fasilitas Take Over Kredit Multiguna. Dengan bunga yang ringan dan tenor yang fleksibel, Anda dapat mengatur ulang beban kredit menjadi lebih sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.