Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua inisiatif penting dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada 11 Februari 2025. Kedua inisiatif tersebut adalah Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (SIPELAKU) dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peluncuran kedua sistem ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas dan keamanan sektor jasa keuangan Indonesia serta mendukung program prioritas nasional. “Kami berharap SIPELAKU dan IASC dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud dan penipuan di sektor keuangan,” ujarnya.
SIPELAKU adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh OJK untuk mengelola informasi rekam jejak pelaku dalam lingkup sektor jasa keuangan. Aplikasi ini menjadi alat penting bagi industri jasa keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap individu atau pihak yang pernah terlibat dalam tindakan penipuan atau kecurangan (fraud ).
Data yang tersedia di SIPELAKU berasal dari laporan penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang wajib disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, serta data tambahan yang ditetapkan oleh OJK. Melalui SIPELAKU, seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan dapat saling berbagi informasi dan mengetahui riwayat pelaku yang mencurigakan sehingga bisa menghindari potensi risiko lebih lanjut.
Selain SIPELAKU, OJK juga membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai pusat koordinasi untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif. IASC dibentuk bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh asosiasi industri seperti perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Pembentukan IASC ini menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya jumlah kasus penipuan digital dan besarnya kerugian yang dialami masyarakat.
Peluncuran SIPELAKU dan IASC didasarkan pada POJK No. 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan , yang mulai berlaku sejak 12 Desember 2024.
Sebagai institusi jasa keuangan yang aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, BPR Batari berkomitmen penuh untuk turut serta dalam upaya pencegahan fraud dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah menyiapkan internal kontrol yang ketat dan memastikan bahwa seluruh laporan SAF dikirimkan secara tepat waktu kepada OJK.
“Kami sangat mendukung inisiatif OJK dalam meluncurkan SIPELAKU dan IASC. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat luas, tetapi juga membantu pelaku usaha seperti kami untuk lebih proaktif dalam mengelola risiko reputasi dan operasional,” ujar Direktur Utama BPR Batari.
Keberadaan SIPELAKU dan IASC menjadi tonggak penting dalam transformasi sektor jasa keuangan Indonesia menuju sistem yang lebih aman, transparan, dan berintegritas. Selain itu, kedua platform ini akan terus dikembangkan dan diinterkoneksikan dengan sumber data lain guna memperluas cakupan informasi dan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan.
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Pertemuan-Tahunan-Industri-Jasa-Keuangan-2025.aspx